Cemburu Buta Pria Pulogadung Nekat Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly

Bengkulu, Neinews.Org – Seorang pria bernama Andika Widianto (27) tega menganiaya istrinya bernama Rizky Nur Arifahmawati (26) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut  terjadi pada Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diketahui pelaku merupakan pegawai di PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, dan KAI pun menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, bahwa pelaku merasa cemburu dan mencurigai bahwa istrinya berselingkuh hingga hamil, namun ternyata dugaan pelaku tidak benar.

“Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka,” ujar Nicholas

Nicholas menjelaskan, pelaku menuduh korban dan berselingkuh sampai hamil. Namun hasil penyelidikan polisi, ternyata korban tidak melakukan perselingkuhan. “Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain),” ujarnya.

Pihak Polisi juga ikut serta memastikan dalam kasus ini bahwa korban tidak dalam kondisi hamil yang dibuktikan dengan hasil test pack.

“Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” Ujar Nicholas

Tidak hanya itu, Nicolas juga menjelaskan bahwa pelaku pernah menikah tetapi cerai karena kasus yang sama yaitu KDRT dan dilaporkan ke polisi. Sementara pada kasus KDRT berakhir berakhir damai, walaupun dengan kesepakatan cerai.

Sementara itu tuduhan terhadap korban telah hamil dari hasil perselingkuhan merupakan tuduhan tersangka saja yang merasa curiga. Akibat  tuduhan tersebut selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku usai melakukan hubungan suami istri.

Akibat dari perbuatannya saat ini Andika telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Sumber : detik. com