DPR Menyetujui PKPU Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Diharapkan Konsisten dalam Menjalankan Tugas

foto wawancara
foto wawancara

Bengkulu, Neinews.Org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diharapkan untuk tegas menjalankan tugas dan fungsi mereka setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan KPU (PKPU) terbaru menjelang pendaftaran calon kepala daerah. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengingatkan bahwa KPU harus tetap melakukan mitigasi risiko meskipun PKPU yang disetujui DPR telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “KPU harus konsisten dalam menetapkan regulasi karena kewajiban konsultasi tidak berarti KPU harus menerima intervensi politis dari DPR,” tegas Neni saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024). Neni menambahkan bahwa tidak menindaklanjuti putusan MK dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik profesional penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada Minggu (25/8/2024). Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI. Doli menegaskan bahwa draf PKPU yang diubah telah sepenuhnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, tanpa adanya tambahan atau pengurangan. Persetujuan dari seluruh fraksi kemudian diberikan, dan Doli mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/8/2024). Ambang batas pencalonan kepala daerah kini tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Legislatif sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK juga menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan ambang batas untuk jalur independen/nonpartai/perseorangan. Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh KPU.

Sumber : nasional.kompas.com