Bengkulu, Neinews.Org – Dalam rangka Hari Anak Nasional 2024 Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu memberikan remisi khusus kepada 32 anak binaan yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah tersebut.
“Hari ini memberikan remisi anak dalam rangka Hari Anak Nasional dan jumlah anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 32 orang,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo.
Yang mana penerima remisi terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 29 anak dengan potongan masa binaan satu hingga dua bulan dan tiga anak menerima RK II sehingga langsung dinyatakan bebas dari masa pembinaan.
Teguh mengatakan rata-rata anak yang menerima remisi tersebut mendapatkan hukuman binaan berkisar empat hingga lima tahun dengan kasus paling banyak yakni tindak pidana asusila serta pencurian.
“Hari anak ini tiap tahun kita adakan karena sesuai dengan arahan dari pusat. Ke depannya kita berharap agar anak-anak yang diberikan pembinaan dapat kembali ke keluarga dan dapat menjadi lebih baik lagi,” tutur Teguh.
Dalam hal ini disampaikan juga oleh pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu yang berharap dengan adanya remisi agar ada penerimaan sosial saat anak binaan kembali dapat diterima baik oleh masyarakat.
“PKBI berharap ada penerimaan sosial sehingga dia kembali ke masyarakat tidak distigma, tidak dianggap sebagai sumber masalah, tidak dianggap sebagai anak yang layak dipidana. Tapi mereka adalah bagian dari generasi muda, anak bangsa yang harus sama-sama kita jaga sesuai dengan tema hari anak yaitu anak terlindungi Indonesia maju,” ungkap Program Manager PKBI Bengkulu Antoni.
Kegiatan tersebut juga memastikan terdapat pemenuhan hak dan layanan dasar anak-anak, khususnya di LPKA Bengkulu, termasuk momen Hari Anak Nasional, PKBI yang memberikan ruang partisipasi supaya anak dapat menampilkan ekspresi serta kreativitasnya.
“Anak harus tetap mendapatkan haknya, termasuk remisi, itu yang selalu kami ingatkan kepada teman-teman LPKA bahwa anak-anak yang sudah berhak mendapatkan remisi maka harus diberikan haknya,” ungkap Antoni.
Sumber : antaranews.com