Bengkulu, Neinews.Org – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga adanya prakyik yang dilakukan fraud berupa klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang ditemukan turut melibatkan oknum dokter hingga direksi atau manajemen tertinggi pengurus rumah sakit.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan para oknum yang diduga terlibat fraud itu melakukan phantom billing, atau mengajukan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan.
“Kenapa klaim fiktif ini jadi concern kami, karena ga mungkin satu orang yang menjalankan, ga mungkin dokternya saja yang menjalankan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 24 Juli 2024.
“Yang kami temukan sepemilik-pemiliknya, dirut-dirutnya,” ungkap Pahala Nainggolan
Dalam kesempatan ini Pahala mengungkapkan bahwa di rumah sakit yang diduga telah melakukan fraud, KPK bahkan menemukan ada dirut yang dianggap ‘berprestasi’ melakukan tagihan fiktif. Oleh karena itu, Pahala mengatakan bahwa, dirut tersebut dipindahkan ke rumah sakit lainnya untuk melakukan praktik yang sama.
Tak hanya itu, Pahala juga mengatakan bahwa tim gabungan KPK, BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah ikut melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang didasarkan pada temuan audit atas klaim BPJS.
Sebagaimana diketahui KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Diketahui hasilnya, KPK dan tim menemukan adanya dugaan terjadinya fraud terkait klaim ke BPJS Kesehatan.
Dalam kasus ini terdapat dua modus yang ditemukan yakni manipulasi diagnosis dan phantom billing. Dalam hal ini Phantom billing atau tagihan fiktif dianggap paling parah, yang mana pihak rumah sakit menagih biaya perawatan kepada BPJS, padahal sama sekali tidak melakukan perawatan. Nama pasien hanya dicatut untuk kebutuhan penagihan klaim ini.
Dari Modus phantom billing ditemukan di 3 rumah sakit, yaitu 2 rumah sakit swasta yang ada di Sumatera Utara dan 1 rumah sakit di Jawa Tengah. Dari kasus tersebut diketahui total kerugian BPJS dari fraud ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.
KPK stelah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Sementara, Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan sanksi kepada rumah sakit serta tenaga kesehatan yang terbukti terlibat dalam kasus ini
Sumber : cnbcindonesia.com