Bengkulu, Neinews.Org – Modus seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Yang mana R melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan mencuri data pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.
Seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dalam aksinya itu R selaku terlapor menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone kepada korban. Tak hanya itu terlapor juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban.
“Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP,” tutur Ade Ary
Ketika menerima data serta identitas para korban, terlapor kemudian menggunakan data tersebut untuk melakukan pinjol. Penggunaan data pribadi ini dilakukan terlapor tanpa sepengetahuan para korban.
“Melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain, kredit online ya, seperti Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku, yang mana para korban ini tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Yang mana sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dalam menindak lanjuti kasus tersebut.
“Yang sudah dilakukan pemeriksaan adalah pelapor dan juga ada dua korban,” tutur Ade Ary.
Saat diketahui terdapat sebanyak 27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan serta penggelapan bermodus pencurian data pribadi yang digunakan sebagai pinjaman online atau pinjol oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) yang ada di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Muhammad Lutfi (31) merupakan salah satu korban ia mengatakan kasus ini bermula saat dirinya bersama puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan pada awal Mei 2024.
Yang mana syarat dari pekerjaan itu yakni para pelamar diwajibkan menyerahkan KTP serta ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.
Tetapi data para pelamar kerja itu diduga telah dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban telah mencapai Rp1 miliar lebih.
“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit ‘online’ yakni seperti Shopeepay later, Ada kami, Home Kredit, Kredivo, Aku laku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” tutur Lutfi.
Dari kasus tersebut kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu menjelaskan modus yang telah dilakukan oleh pelaku yakni berupa pinjaman daring yakni dengan iming-iming kepada korban dapat pekerjaan di PGC.
“Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini,” ujar Muhammad Tasrif Tuasamu.
Sumber : cnnindonesia.com