Neinews.org – Perusahaan media di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena perkembangan teknologi yang terus berubah dan berdampak pada industri pers. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait acara The Editor’s Talk, menekankan pentingnya bagi perusahaan media untuk terus mengadopsi teknologi terbaru guna menjaga relevansi mereka dalam menghadapi disrupsi teknologi yang semakin memengaruhi industri media.
Pemerintah Indonesia merespons dinamika ini dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mendukung keberlangsungan perusahaan pers di tengah tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.
Selain menghadapi disrupsi teknologi, perusahaan media juga dihadapkan pada tekanan penurunan khalayak dan pendapatan akibat dinamika dunia digital yang terus berubah. Oleh karena itu, perusahaan media tidak hanya ditantang untuk mengadopsi teknologi baru, tetapi juga untuk merumuskan strategi yang tepat dalam menyajikan konten yang menarik bagi masyarakat yang semakin beragam preferensi dan perilakunya.
Menteri Budi Arie Setiadi juga menekankan perlunya perusahaan media untuk tidak terlena dengan metode lama dalam menyajikan berita kepada masyarakat. Mereka harus mampu membaca perilaku dan preferensi masyarakat terhadap konten yang disajikan. Hal ini membutuhkan inovasi dalam penyajian berita, termasuk kemampuan untuk menyesuaikan gaya dan format konten dengan preferensi masyarakat yang semakin berubah.
Dalam rangka mewujudkan jurnalisme berkualitas, kerja sama antara pemerintah, perusahaan media, dan semua pemangku kepentingan lainnya diharapkan menjadi kunci. Hanya dengan langkah-langkah konkret dan sinergi yang kuat, industri pers di Indonesia dapat terus bertahan dan berkembang dalam era disrupsi teknologi yang terus berlanjut.
Sumber:Infopublik
Mc:Juita