PN Jaksel menolak gugatan praperadilan dari pengusaha Sumsel, Halim Ali, dan berkas kasusnya telah dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung.

foto kejaksaaan
foto kejaksaaan

Bengkulu, Neinews.Org –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Palembang, Sumatera Selatan, Halim Ali. Putusan ini memperkuat status tersangka Halim Ali beserta dua orang kepercayaannya, Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, yang ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri. Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tanggal 24 Juni 2024 adalah sah secara hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua untuk tersangka Djoko dan Bagio. Menurutnya, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) di Kejaksaan Agung, dan mereka sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sesuai dengan lokasi kejadian.

Halim Ali dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 107 jo. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan surat untuk penerbitan sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB). Kasus ini berawal dari laporan ke Dit Tipidter Polri yang diterima pada 26 April 2024.

Sumber : liputan6.com