Sebar Konten Pornografi Pria Asal Gresik Terancam 12 Tahun Penjara

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi

Bengkulu, Neinews.Org – Kasus ponografi yang dilakukan seorang pria asal Gresik, Jawa Timur, yang berinisial BAH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pornografi karena telah membuat konten porno terhadap keponakannya sendiri yang masih berstatus anak di bawah umur.

Dalam kasus ini BAH terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” tutur Erdi A Chaniago pada Minggu (21/7/2024).

Dalam hal ini Erdi menjelaskan  kasus tersebut telah diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik,” ujar Erdi.

Tak hanya itu, Erdi juga mengatakan Bareskrim Polri akan  terus melakukan langkah preemptive atau pencegahan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak. Edi  menegaskan anggota polisi akan menindak tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual.

“Polri atau Siber Mabes juga melakukan langkah preemptive untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” tutur Erdi.

Saat melakukan pemeriksaan Polisi menemukan 100 Konten pornografi anak dari tersangka. Erdi mengungkapkan bahwa tersangka BAH membuat konten itu untuk konsumsi pribadi.

“Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” ujar Erdi.

Tak hanya itu, BAH diduga  telah memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 sampai Juni 2023. Yang mana konten tersebut diunggah BAH ke e-mail.

“Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH,” ungkap Erdi.

Sumber : detik. com