Bengkulu, Neinews.Org – Tersinggung tidak dipinjamkan motor hingga menewaskan Hs (22) dan Hs (21), warga Desa Gelumbang, Kabupaten Seluma. Dalam kasus itu Polres Bengkulu Selatan berhasil meringkus delapan pembunuh yang menewaskan Hs (22) dan Hs (21) sekitar pukul 04.00 WIB, pada Kamis, 25 Juli 2024.
Kedelapan pelaku berhasil ditangkap hanya berselang sekitar tujuh jam atau sekitar pukul 11.00 WIB, di hari yang sama. Dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Polres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir dalam konfrensi pers, pada Senin (29/7/2024), menjelaskann terkait penangkapan tersebut. Florentus mengungkapkan bahwa, kedelapan tersangka terlibat pembunuhan dua orang di tepi jalan dua jalur Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kedelapan tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang. Berawal saat kedua korban dan delapan tersangka yang merupakan teman sepermainan sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Florentus.
Tak hanya itu, Florentus mengatakan kronologi kejadian saat itu WS -salah seorang tersangka, hendak meminjam motor milik korban. Namun, korban menolak meminjamkan motornya dengan alasan bahan bakar di motornya tidak cukup. “Karena ditolak meminjamkan motornya maka WS menyinggung korban dengan pergaulan yang sangat terbatas,” ujar Florentus. Setelah disebut soal pergaulan yang terbatas, kedua korban pulang selang beberapa menit kedua korban kembali ke TKP membawa potongan kayu. “Kedua korban kembali lagi merasa tersinggung lantas membawa kayu,” ungkap Florentus. Hingga terjadilah perkelahian menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Diketahui korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, dada serta sejumlah bagian di tubuhnya. Berdasarkan hasil olah TKP mampu mengungkap identifikasi para pelaku. “Tiga menyerahkan diri dan lima tersangka lainnya juga ikut diamankan,” ujar Florentus. Dari kedelapan tersangka empat orang masih bawah umur, yakni AS (17), EA (17), RG (17), dan ORT (16). Sedangkan empat pelaku dewasa yakni FS (21), AA (21), WL (25), dan WS (25). Dari daftar ini tiga di antara para tersangka merupakan residivis. Polisi juga telah mengidentifikasi salah seorang pelaku kerap membawa pisau yang juga digunakan dalam pengeroyokan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
“Ada salah seorang tersangka yang biasa membawa pisau, saat kejadian pisau digunakan untuk menusuk korban,” ungkap Florentus. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, kayu, serta pakaian korban. Dari perbuatan yang dilakukan Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP sub 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : kompas.com