Bengkulu, Neinews.Org –Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik dan mengucapkan sumpah dalam rapat paripurna perdana di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPR sementara, yang ditunjuk dari anggota tertua dan termuda, yaitu Guntur Sasono dan Annisa M.A Mahesa. Pengucapan sumpah dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. Sore harinya, agenda rapat meliputi penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029, di mana Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali terpilih sebagai Ketua.
Selain itu, tiga Wakil Ketua DPR yang ditunjuk adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI tidak dilakukan melalui voting, melainkan berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di parlemen. PDI-P, sebagai partai dengan kursi terbanyak dari hasil Pemilihan Legislatif 2024, memperoleh 25.384.673 suara, setara dengan 110 kursi DPR.
Dalam periode pertama kepemimpinannya dari 2019 hingga 2024, Puan Maharani berhasil memfasilitasi penyelesaian 225 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang, yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan DPR periode 2014-2019 yang hanya berhasil mengesahkan 91 UU. Puan menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 48 RUU berasal dari daftar Prolegnas 2019-2024, sementara 177 RUU merupakan kumulatif terbuka dan 5 RUU tidak dilanjutkan pembahasannya.
Meskipun prestasi Puan Maharani selama periode 2019-2024 diwarnai oleh polemik terkait penetapan sejumlah undang-undang, seperti UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan UU Penyiaran, ada juga undang-undang yang berhasil disahkan. Misalnya, pada 22 Agustus 2024, berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, aktivis, buruh, akademisi, musisi, dan tokoh publik, turun ke jalan untuk menolak RUU Pilkada.
Namun, selama periode tersebut, sejumlah undang-undang penting berhasil diundangkan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah ditunggu masyarakat selama enam tahun. UU TPKS, yang disahkan pada 12 April 2024, memberikan perlindungan bagi korban dan menyediakan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual. Selain itu, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) juga disahkan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada 20 September 2022.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) juga menjadi salah satu pencapaian penting, memberikan hak cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja, serta memastikan mereka tetap mendapatkan gaji selama cuti tersebut. Namun, ada juga RUU yang masih diwariskan untuk DPR RI periode 2024-2029, seperti RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU ini sudah disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2008 dan diajukan untuk masuk dalam legislasi nasional pada tahun 2012, namun hingga saat ini belum juga diundangkan.
Sumber :kompas.com













