Harimau Sumatera Tewas Dijerat, Kemenhut: Pelaku Diburu, Hukum Menanti!

Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko. Foto/Dok: Ist 

NEINEWS, Jakarta — Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati akibat jerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengecam keras aksi perburuan ilegal ini dan memastikan para pelaku akan diproses hukum hingga tuntas.

“Ini peringatan keras bagi kita semua. Ancaman terhadap harimau Sumatera nyata. Kementerian Kehutanan tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan satwa liar,” tegas Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/3/2025).

6 Orang Ditangkap, Bukti Lengkap

Peristiwa bermula saat Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan warga pada 2 Maret 2025 terkait harimau yang terjerat. Tim gabungan segera turun ke lokasi, namun satwa dilindungi itu sudah tak ditemukan. Yang tersisa hanya jerat putus dan jejak pemburu.

Tak butuh waktu lama, penyidikan bersama Polsek dan Koramil Rokan IV Koto serta Yayasan Arsari berhasil membekuk enam tersangka. Mereka diduga membunuh, menguliti, dan membawa bangkai harimau tersebut.

Barang bukti yang disita:

  • Parang
  • Tali jerat
  • Tulang belulang
  • Kulit dan daging harimau
  • Ponsel
  • Mobil untuk mengangkut bangkai

“Ini bukti kejahatan terencana. Kami pastikan mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Satyawan.

Ancaman Serius, Hukuman Berat

Satyawan menegaskan, setiap pelaku perburuan harimau Sumatera bisa dipidana berat, termasuk denda besar.

“Ini tragedi konservasi. Harimau Sumatera bukan hanya milik Indonesia, tapi warisan dunia. Kami akan kawal proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.

Ajakan Kementerian: Stop Perburuan!

Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat terlibat aktif menjaga satwa liar. Pesan penting untuk masyarakat:

  1. Jangan buru atau sakiti satwa dilindungi.
  2. Jaga keseimbangan alam dengan tidak memburu satwa mangsa harimau.
  3. Laporkan aktivitas perburuan atau jual beli satwa ilegal.

“Melindungi harimau Sumatera butuh kerja bersama. Harimau harus tetap ada di hutan, bukan tinggal nama,” pungkas Satyawan.


📞 Kontak Informasi Resmi:

  • Direktur Konservasi Spesies dan Genetik: Nunu Anugrah, S.Hut., M.Sc.
  • Kepala BBKSDA Riau: Genman Suhefti Hasibuan, S.Hut., M.M.
  • Call Center Humas Kemenhut: 081374742981
  • Website: bbksdariau.id
  • Instagram: @bbksda_riau
  • Twitter: @BBKSDARIAU

Penanggung Jawab:
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Editor: Alfridho Ade Permana