Bengkulu, Neinews.Org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mendirikan posko layanan pengaduan masyarakat untuk menangani dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024 di kantor kejaksaan setempat.
“Kami akan segera membentuk posko internal untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat terkait kecurangan dalam Pilkada 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, Radiman, dalam pernyataannya di Mukomuko pada Selasa.
Radiman menjelaskan bahwa Kejari Mukomuko sebelumnya juga telah menginisiasi posko layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Pembentukan posko ini sejalan dengan surat edaran dari Kejaksaan Agung.
“Saat ini, kami sedang mempertimbangkan apakah posko yang ada akan dilanjutkan atau membentuk posko baru. Namun, Kejaksaan Negeri Mukomuko tetap akan memiliki posko layanan pengaduan untuk Pilkada 2024,” katanya.
Selanjutnya Radiman juga menambahkan bahwa meskipun Kejari Mukomuko memiliki posko sendiri, penanganan kecurangan Pilkada akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko. Kejari Mukomuko bekerja sama dengan Bawaslu dan Kepolisian Resor setempat dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pilkada tahun ini.
Terkait dengan penanganan kasus kecurangan dan tindak pidana Pilkada, Radiman menyatakan bahwa prosedurnya berbeda dari tindak pidana umum karena waktu penanganannya yang terbatas. Namun, dua alat bukti tetap diperlukan untuk menjerat pelaku kecurangan dan pelanggaran.
Untuk Pilkada 2024 di daerah ini, terdapat empat pasangan calon bupati dan wakil bupati: Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra; pasangan Sapuan-Wasri yang didukung oleh Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Demokrat; pasangan Renjes-Rismanaji yang diusung oleh PKB, PPP, dan Hanura; serta pasangan Choirul Huda-Rahmadi yang mendaftar ke KPU dengan dukungan dari Partai Golkar sekitar pukul 14.00 WIB.
Sumber : antaranews.com