Bengkulu, Neinews.Org – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung untuk periode 2019 hingga 2020.
“Audit masih berlangsung dan belum selesai, jadi kami masih menunggu prosesnya. Sekali lagi, proses audit ini masih berlanjut dan belum ada informasi lebih lanjut yang bisa disampaikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu pada Senin.
Danang menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya karena perhitungan jumlah kerugian negara belum final. Kejati Bengkulu terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menyelesaikan audit kerugian negara, termasuk rincian dan nominal kerugian, karena terdapat perbedaan pandangan antara penyidik dan BPKP.
Dalam mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan tol Bengkulu – Taba Penanjung, Kejati Bengkulu menggunakan metode pembuktian ilmiah. Metode ini diharapkan dapat mengungkap bukti-bukti yang sulit dibuktikan secara umum dan memerlukan penjelasan serta analisis ilmiah dari ahli. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif berdasarkan perundang-undangan dan bersifat preskriptif.
Kasus ini terkait dengan pembebasan lahan tol yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 miliar. Diduga terdapat kelebihan bayar (mark up) dalam komponen biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam biaya pembebasan lahan. Lokasi dugaan korupsi terkait ganti rugi tanaman berada di beberapa titik sepanjang area pembangunan Tol tahap pertama, yaitu Bengkulu – Taba Penanjung.
Sumber : antaranews.com