LSM Cahaya Soroti Proyek Rehabilitasi Irigasi Air Seluma

Mutu Beton Dipertanyakan, Sedimen Kembali Masuk Ke Irigasi, Pekerjaan Belum Tembus 60 Persen Meski Kontrak Hampir Habis

Dokumentasi Papan Nama Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Air Seluma Tahun Anggaran 2025. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, SELUMA — Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Air Seluma yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII mendapatkan sorotan tajam dari LSM Cahaya.

Ketua LSM, Sahral Mulyadi alias Ujang, mengungkap dugaan serius terkait ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan.

Pekerjaan yang berlokasi di Kecamatan Seluma Barat, Seluma Kota, Seluma Selatan, dan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu  ini memiliki nilai kontrak Rp.23.960.655.000, dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender, bersumber dari SBSN Tahun Anggaran 2025.

Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Cipta Karya Multi Teknik, dengan konsultan pengawas yakni, PT Solusi Prima Konsultan KSO, PT Globetek Glory Konsultan KSO, CV Artirum Arsitek Konsultan Perancang, dan berada di bawah satuan kerja SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu.

Dokumentasi Kualitas Hasil Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Seluma Tahun Anggaran 2025. Foto/Dok: Ist

Mutu Beton Diduga Di Bawah Standar & Sedimen Dibuang di Lokasi

Dalam penelusurannya tim LSM Cahaya dilapangan, pihaknya menemukan dugaan kuat bahwa sebagian pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Sahral Mulyadi menyoroti kualitas beton yang dianggap tidak sesuai standar serta pembuangan lumpur sedimen yang dilakukan di sekitar lokasi pekerjaan, sehingga masuk kembali ke saluran irigasi.

“Mutu beton jelas tidak standar. Lalu sedimen dibuang begitu saja hingga masuk kembali ke irigasi. Ini bentuk pekerjaan yang tidak profesional dan rawan merusak manfaat proyek,” ujarnya kepada media ini, Senin, (1/12/2025).

Progres Diduga Belum 60%, Waktu Tinggal 1 Bulan

Sahral Mulyadi juga menyampaikan bahwa progres fisik pekerjaan diduga belum mencapai 60 persen, meskipun sisa waktu penyelesaian tinggal sekitar satu bulan.

“Pekerjaan sudah mendekati batas kontrak, tapi progres belum 60 persen. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam manajemen proyek,” tegasnya.

Pengawasan Konsultan dan PPK Dinilai Lemah

Ujang turut menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak konsultan maupun PPK yang seharusnya memastikan setiap item pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan dari konsultan dan PPK tampak lemah. Mereka harus lebih sering turun ke lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan kontraktor,” katanya.

Konfirmasi ke Pejabat Terkait Belum Dijawab

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada PPK dan Kasatker SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, namun belum mendapatkan jawaban resmi.

Reporter: Alfridho Ade Permana