Hakim bisa saja memvonis pelaku dengan hukuman penjara yang lebih lama, namun masih mempertimbangkan terdakwa yang mengakui perbuatannya
Neinews.org – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Bengkulu, memvonis 13 tahun Ervan Jaya, 45 tahun, pelaku pengetapel guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong hingga buta yang terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. .
Sidang terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Zaharman, 58, guru SMA Negri 7 Kabupaten Rejang Lebong, digelar secara daring pada Selasa (16 Januari 2024) di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup dengan dipimpin hakim ketua Dini Angraeni dibantu hakim anggota Yongky dan Mantiko Soemanda Moechtar, serta JPU Doni Hendry Wijaya.
“Vonis majelis hakim tadi sama dengan tuntutan pidana penuntut umum yakni selama 13 tahun penjara,” kata humas PN Kelas IB Curup Yongky usai persidangan.
Yongky, yang juga merupakan hakim anggota dalam persidangan tersebut, menjelaskan bahwa mereka dapat memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU, namun mereka tetap mempertimbangkan faktor meringankan seperti kerjasama terdakwa dan pengakuan perbuatannya.
“Pertimbangan kita karena mata korban betul-betul sudah tidak disembuhkan lagi, artinya betul-betul cacat permanen,” terangnya.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ayat (2) KUHP, yaitu penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, menyebabkan luka berat terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini.
Sementara itu, JPU dari Kejari Rejang Lebong menyatakan bahwa setelah pembacaan vonis, pihaknya masih berpikir-pikir. Dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak semua pihak untuk melakukan banding atau berpikir-pikir.
Doni Hendri Wijaya, JPU Kejari Rejang Lebong, menyatakan bahwa pihaknya masih berpikir-pikir, meskipun vonisnya sesuai dengan tuntutan. Hal ini disebabkan oleh karakteristik perkara yang sedang disidangkan, yang dianggap menarik perhatian dan perlu dilaporkan terlebih dahulu kepada atasan.
“Secara pribadi selaku penuntut umum ini sudah sesuai dengan tuntutan, kemungkinan besar terima. Namun segala sesuatu harus kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu, dalam satu dua hari kedepan akan ada putusannya,” tegas dia.
Kejadian penganiayaan terhadap guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa ini dimulai ketika korban (Zaharman) menemukan seorang siswa merokok di dalam lingkungan sekolah selama jam belajar aktif. Korban kemudian mengambil tindakan terhadap murid yang merokok tersebut, yang kemudian pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.
Orang tua murid dengan inisial EJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong membawa sebilah pisau dan ketapel, kemudian langsung mencari korban. Setelah bertemu, mereka mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan korban. Melihat korban berdarah, pelaku langsung melarikan diri.