Judi  

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Legok 20 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menggerebek judi sabung di Jatimekar
Polisi menggerebek judi sabung di Jatimekar

Bengkulu, Neinews.Org – Polda Metro menangkap 70 orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam di Jalan Legok RT 6 RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat penggerebekan sebanyak 20 orang di antaranya langsung ditahan. Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebanyak 45 ekor ayam yang dijadikan taruhan.

“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis 25 Juli 2024.

Ketika penggerebekan polisi mengamankan sebanyak 70 orang yang melakukan judi sabung ayam. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 58 orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana perjudian.

Tak hanya itu, polisi juga menyita kendaraan bermotor yang parkir di lokasi sabung ayam. “Kendaraan nanti kami akan lakukan pemindahan dari TKP ke Polda untuk dilakukan pendataan,” ujar Bara.

Polisi juga masih menghitung uang taruhan yang didapat dari hasil judi sabung ayam dari TKP.

Diketahui Polda Metro Jaya menggerebek tempat judi sabung ayam yang ada di Jatimekar, Kota Bekasi yang baru beroperasi satu bulan.

Hal tersebut diungkapkan bahwa “Berdasarkan keterangan didapat bahwa sudah satu bulan, itu buka setiap hari Senin, Rabu, Sabtu dan Minggu,” ujar Bara.

Dalam hal ini disampaikan oleh Ade Ary mengungkapkan bahwa hanya 20 orang yang ditahan terkait kasus tersebut. Sementara itu, untuk 38 orang lainnya hanya dikenai wajib lapor.

“Sebanyak 20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun. Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan,” ujar Ary.

“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. Yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP, ancaman di bawah 5 tahun,” ungkap Ary.

Diketahui penggerebekan markas judi sabung ayam di Jatiasih, Kota Bekasi, dilakukan pada Minggu 21 Juli 2024. Terdapat barang bukti berupa 40 ekor ayam, jam timer, hingga papan penulis serta uang taruhan turut disita.

Polisi mengungkap tempat penyelenggara judi sabung ayam yang ada di Jalan Legok RT 6 RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Markas judi Legok Stadium itu dikamuflase menjadi kandang kuda agar tidak dicurigai.

“Kamuflasenya itu kandang kuda,” ujar Rovan Richard Mahenu pada Senin 22 Juli 2024.

Dalam hal ini juga disampaikan oleh Kanit 2 Subdit Jatanras Kompol Bara Libra mengungkapkan bahwa markas judi sabung ayam tersebut juga dibuat tersembunyi ditutup seng. Dengan demikian, masyarakat luar akan melihat markas tersebut sebagai kandang kuda.

“Bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng. Jadi, kalau dari luar, orang tahunya kandang kuda, karena di situ ada kuda,” ujar Bara.

Sumber : detik.com