Bengkulu, Neinews.Org – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga pelaku dalam kasus terorisme berinisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur. Tersangka yang berinisial HOK berencana akan melakukan aksi bom bunuh dirinya di dua rumah ibadah di Malang.
Terkait hal tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024), mengungkapkan bahwa seorang tersangka berinisial HOK (19) telah ditangkap.
“Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Diketahui HOK, merupakan seorang pelajar yang juga sebagai simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah berafiliasi dengan ISIS
Dari hasil pemeriksaan, HOK dikatakan akan merencanakan aksi bom bunuh diri di sejumlah tempat ibadah di kota itu.
“Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” ujar Trunoyudo
Tak hanya itu, Trunoyudo juga mengatakan, HOK diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme Daulah Islamiyah. Dari tangan HOK, turut disita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bahan kimia pembuatan bom.
“Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (triaceton triperoxide),” ungkap Trunoyudo.
Menanggapi kasus tersebut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan detail rencana aksi teror yang direncanakan HOK. Menurutnya penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka terorisme itu.
Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengkonfirmasi terkait adanya penangkapan tersebut. Namun dia belum memberikan informasi detail mengenai identitas terduga pelaku yang ditangkap.
“Benar ada penangkapan oleh D88, di Batu Malang. Satu orang (diamankan)” ujar Aswin saat dikonfirmasi.
Pada Kamis (1/8) ini, Densus 88 bersama Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK yang berada di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang. “Ini rumah sewa. Info sementara, disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Pada saat penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, satu ketapel, serta sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil. Barang-barang ini diduga akan digunakan dalam aksi teror yang direncanakan.
Atas perbuatan yang dilakukannya HOK akan dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dengan ditangkapnya HOK Bersama rekan-rekannya, Densus 88 telah mencegah potensi ancaman yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerusakan besar di wilayah Malang. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum
Sumber : detik.com