Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Jakarta — Dalam langkah tegas membangun ruang publik yang aman dan bebas dari intimidasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menuntaskan 3.326 kasus premanisme dalam operasi serentak nasional yang berlangsung sejak 1 Mei 2025 di seluruh Indonesia. Operasi ini menjadi bukti komitmen negara dalam menjamin rasa aman bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa premanisme dalam bentuk apapun tidak akan diberi ruang di negeri ini.
“Polri tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan individu maupun kelompok, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta.
Beberapa pengungkapan menonjol terjadi dalam operasi ini, seperti di Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta pemanggilan Ketua GRIB Kalteng oleh Polda Kalimantan Tengah terkait kasus penutupan aktivitas perusahaan PT Bumi Asri Pasaman.
Sandi menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan secara terstruktur dan terpadu, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dengan pendekatan hukum yang melibatkan strategi intelijen, pencegahan, dan tindakan langsung.
“Kami ingin menciptakan kepastian hukum dan stabilitas sosial, karena keamanan adalah prasyarat utama untuk pembangunan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Polri menyasar berbagai bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai premanisme, seperti pungutan liar, penganiayaan, pengancaman, pengeroyokan, penculikan, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, serta perusakan fasilitas umum. Bahkan, kasus pencemaran nama baik dan penghasutan turut menjadi perhatian dalam operasi ini.
Dalam upaya sistematis memberantas premanisme, Polri juga melakukan:
Penindakan hukum terhadap ormas yang terbukti melakukan kejahatan.
Verifikasi legalitas ormas serta pemberian rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin terhadap yang melanggar hukum.
Razia dan pengawasan ketat terhadap praktik pungli dan kekerasan di ruang publik.
Operasi ini dilaksanakan dengan sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain, membangun kolaborasi untuk menjaga stabilitas keamanan nasional yang berkelanjutan dan merata.
Langkah Polri ini mencerminkan keseriusan negara dalam menegakkan keadilan sosial, menghapus kekerasan terselubung di balik simbol, dan melindungi hak-hak warga negara untuk hidup tanpa rasa takut di ruang publik.
Editor: Alfridho Ade Permana













