Neinews.org – Ketua Komisi I Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meutya Hafid, menyatakan pentingnya penyegaran pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers sebagai langkah implementasi publisher rights yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X, dan lainnya untuk memastikan penayangan konten berita dari media lokal dan nasional diperlakukan secara adil.
Meutya menilai pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 perlu dilaksanakan untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
“Ini adalah hal yang sangat penting. Keberhasilan ekosistem digital yang adil akan bergantung pada peran Komite Independen, yang memiliki kewenangan yang signifikan sesuai dengan perpres,” kata Meutya dalam pernyataan yang diterima oleh InfoPublik pada Sabtu (30/3/2024).
Menurut Meutya, Komite Independen dari Dewan Pers diperlukan untuk menangani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari insan pers yang diatur oleh Dewan Pers terhadap regulasi tersebut setelah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 disahkan.
Meutya juga menyoroti tantangan ekosistem digital yang terlambat diatur, yang dapat mempengaruhi kualitas jurnalisme di Indonesia.
Sumber:Infopublik
Mc:Juita