Video Persetubuhan Siswi SMP di Kota Bengkulu Viral di Sekolah

Screenshot Cuplikan Video Rekaman yang Disebar Terduga Pelaku
Screenshot Cuplikan Video Rekaman yang Disebar Terduga Pelaku

Bengkulu, Neinews.Org – Kasus pencabulan yang di alami Siswi SMP di Kota Bengkulu yang  lal yang mana kasus ini telah menempuh jalur hukum, orang tua korban dari salah satu Siswi kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Bengkulu didampingi Kuasa Hukum Harsana, SH telah melaporkan atas  kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Mapolda Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Harsana, SH selaku kuasa hukum dari korban membenarkan adanya laporan tersebut, “Hari ini saya ke Polda Bengkulu hanya menanyakan sudah sebatas mana proses tahapan status perkara yang dilaporkan oleh orang tua korban,” tutur  Dang Harmen pada 26 Juni 2024.

Berdasarkan  informasi yang diperoleh awak media, bahwa laporan orang tua korban di Polda Bengkulu diduga adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku ST yang berusia 19 Tahun yang merupakan warga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu dan baru saja tahun ini lulus dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMAN 2) ternama yang ada di Kota Bengkulu.

Harsana juga mengatakan bahwa, kejadian tersebut terjadi bukan karena paksaan melainkan dengan adanya bujuk rayu  manis oleh terduga pelaku ST tersebut.

“Yang pertama sesuai keterangan Berita Acara Pemeriksaan korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 12 siang yakni  (korban dijemput diajak kerumah terlapor selanjutnya  terlapor mengajak korban untuk jadi pacarnya), sedangkan pada Jum’at tanggal 2 Februari 2024 sekitar jam 12 siang yakni (dijemput kembali kerumah terlapor dan diajak kekamar terlapor dan disana dengan adanya bujuk rayu  hingga  terjadi persetubuhan badan). Sementara yang  terakhir Selasa tanggal 05 maret 2024 sekira jam 12 siang (korban kembali dijemput oleh terlapor serta diajak kekamar dan terjadi persetubuhan badan). Yang mana setelah bersetubuh tiba-tiba masuk 2 orang perempuan yang salah satunya merupakan pacar terlapor juga serta langsung merekam keadaan persetubuhan lagi tanpa berbusana,” ujar Harsana.

Yang mana kejadian tersebut terungkap bahwa adanya isu beredarnya video yang  merupakan diduga dengan sengaja atau sudah direncanakan oleh ST dan 2 terduga pelaku lainnya yang merekam.

“Jadi orang tua korban dipanggil ke sekolah oleh pihak sekolah dikarenakan adanya video korban bersama terduga pelaku saat sedang tanpa busana dan video tersebut tersebar karena diduga sebagai alat untuk memeras korban,” tutur  Harsana

Berdasarkan  kejadian tersebut sehingga orang tua korban merasa dirugikan secara materil dan non materil oleh karena itu,  maka orang tua korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu atas dugaan Persetubuhan anak di bawah umur.

“Laporannya sudah diproses oleh pihak Polda Bengkulu dan saat ini tahapannya sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan. Untuk laporan terkait rekaman video atau UU ITE kita masih berkoordinasi ke pihak Polda Bengkulu untuk secepatnya kita laporkan dan kita yakin Penyidik di Polda Bengkulu sangat profesional menangani perkara tersebut,” ujar Harsana.

Sumber : bengkulutoday.com