KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara Suap Penetapan Anggota DPR RI 2019-2024

Tersangka HK akan Ditahan Selama 20 Hari Pertama Mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Foto/Dok: Ist

Neinews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka HK atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi. HK diduga dengan sengaja menghambat penyidikan terkait suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024.

Kasus ini melibatkan tersangka HM dan SB, yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu WS, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, bersama-sama dengan ATF.

Tersangka HK akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Konstruksi Perkara

Dalam operasi tangkap tangan pada Januari 2020, HK diduga memerintahkan NH untuk menghubungi HM agar merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibatnya, tersangka HM berhasil melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

Pada Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, HK diduga memerintahkan K untuk menenggelamkan telepon genggamnya yang berisi informasi penting terkait pelarian HM agar tidak ditemukan oleh KPK.

Selain itu, HK juga mengumpulkan beberapa individu yang terlibat dalam kasus HM dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK. Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghambat dan mempersulit penyidikan kasus suap tersebut.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, tersangka HK diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Biro Hubungan Masyarakat KPK

Editor: Alfridho Ade Permana