Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kepahiang

5 Mantan DPRD Kepahiang Diborgol Kejari, Kasus SPPD Fiktif Setwan Provinsi Juga Sedang Berproses di Kejati Bengkulu, Anggota Dewan Menunggu Panggilan di Periksa

Oleh: Vox Populi Vox Dei

Angin penegakan hukum tampaknya tengah bertiup kencang di Bumi Rafflesia. Kamis, 17 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024 sebagai tersangka korupsi dana perjalanan dinas fiktif. Tak menunggu lama, kelimanya langsung digiring ke Lapas Kelas II Curup dengan balutan rompi tahanan berwarna merah muda warna khas penegakan Tipikor Kejaksaan.

Kelima mantan wakil rakyat itu berinisial NU, BH, RJH, MR, dan JT. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar dan Kasi Intel Nanda Hardika memastikan modus yang digunakan tak asing: manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas fiktif. Nilainya pun tak main-main. Dari catatan penyidik, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, bagian dari total kerugian yang ditaksir menembus Rp 11,4 miliar sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Rabu pagi, kami tetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka langsung kami tahan untuk mempercepat proses penanganan perkara,” kata Nanda Hardika di hadapan wartawan.

Penetapan lima orang ini menambah daftar panjang para politisi lokal Bengkulu yang tersandung perkara di lingkar sekretariat dewan. Sebelumnya, sudah tiga orang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa di Setwan Kepahiang.

Tak hanya Kepahiang, sorotan publik kini juga mengarah ke gedung dewan di ibu kota provinsi. Kejaksaan Tinggi Bengkulu pun sedang berhadapan dengan perkara sejenis di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Penelusuran dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, reses hingga belanja fiktif di DPRD provinsi menambah daftar pekerjaan rumah bagi korps Adhyaksa di Bumi Rafflesia.

Beberapa waktu lalu, Kejati Bengkulu bahkan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat Setwan dan anggota DPRD aktif menunggu panggilan diperiksa, untuk menelisik aliran dana yang diduga menguap di balik laporan-laporan kegiatan rapat hingga kunjungan kerja yang patut diragukan keabsahannya.

Belum lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti praktik mark up dan tumpang tindih perjalanan dinas di sejumlah sekretariat dewan. Fenomena ‘SPj siluman’ seolah menjadi rahasia umum berulang di banyak daerah, sulit dibongkar tuntas.

Namun publik berharap, di tangan Kejati Bengkulu, penanganan mega-kasus di Setwan DPRD provinsi tak bernasib sama seperti banyak perkara korupsi birokrasi lain yang lenyap di lorong waktu. Momentum penahanan rompi pink di Kepahiang bisa menjadi sinyal: praktik “jalan-jalan” fiktif para wakil rakyat tak lagi aman dibungkus SPj palsu.

Vox Populi Vox Dei suara rakyat Bengkulu, suara hukum.