Salah Satu Bukti Kwitansi Uang Pengukuran yang Disetorkan Warga untuk Pembuatan Sertifikat Program Redistribusi Tahun 2024. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, SELUMA – Program redistribusi tanah yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertifikat tanah.
Namun, di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu program tersebut justru diwarnai dugaan pungutan liar (pungli). Sejumlah warga mengaku diminta membayar uang pengukuran kepada perangkat desa atas perintah Kepala Desa Tumbuan, Hadi Kisworo.
Uang tersebut disetorkan kepada Kepala Dusun (Kadun) berinisial EK, dengan bukti kwitansi. “Kami sudah bayar uang pengukuran untuk sertifikat redistribusi tanah. Katanya itu syarat supaya cepat diproses. Tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Kepala Desa bilang masih proses di pusat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/10/2025).
Hingga kini, sertifikat redistribusi tanah yang dijanjikan belum diterbitkan oleh BPN Seluma. Kepala Desa berdalih proses administrasi masih berjalan di BPN pusat. Namun, alasan tersebut mulai menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.
LSM Cahaya Soroti Dugaan Pungli
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Cahaya, Sahral Mulyadi alias Ujang, menyayangkan tindakan pungutan terhadap warga peserta program redistribusi tanah. Ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan program tersebut telah ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Redistribusi tanah itu program pemerintah pusat dan sepenuhnya gratis. Dari pengukuran, pengolahan data, sampai penerbitan sertifikat semua sudah dibiayai negara. Kalau ada oknum meminta uang, itu jelas pelanggaran,” tegas Ujang.
Ia meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Seluma maupun Inspektorat Kabupaten Seluma, untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut agar tidak terulang di kemudian hari.
Dasar Hukum Redistribusi Tanah Program redistribusi tanah diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah dan Redistribusi Tanah.
Dalam aturan itu ditegaskan, redistribusi tanah tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat penerima manfaat. Semua kegiatan mulai dari inventarisasi, pengukuran, hingga sertifikasi ditanggung oleh negara sebagai bagian dari program Reforma Agraria.
Tindakan menarik biaya tanpa dasar hukum dalam program pemerintah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelakunya dapat diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
LSM Cahaya menegaskan, praktik semacam ini mencederai semangat reforma agraria yang sejatinya bertujuan untuk pemerataan kepemilikan tanah bagi masyarakat kecil.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai program yang seharusnya membantu rakyat malah dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi,” pungkas Sahral.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Tumbuan dan BPN Seluma masih terus diupayakan.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: Redaksi NEINEWS













