GARIS Desak Penegak Hukum Bongkar Mafia Pupuk di Bengkulu

Ilustrasi Pupuk Bersubsidi. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Bengkulu – Harga pupuk bersubsidi resmi turun secara nasional sesuai kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian. Namun di balik kabar baik tersebut, jaringan mafia pupuk di Bengkulu justru diduga makin merajalela.

Organisasi masyarakat (Ormas) Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindak tegas para pelaku.

Penurunan harga pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025. Kebijakan tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat program ketahanan pangan nasional.

Adapun jenis pupuk yang mengalami penurunan harga, di antaranya:
Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kg
NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg
NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg
ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg
Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kg

Kementan mencatat, lebih dari 155 juta petani dan keluarga di seluruh Indonesia akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Namun ironisnya, praktik penimbunan dan jual beli pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) masih marak terjadi di Bengkulu.

Ketua GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan mafia pupuk bersubsidi yang dikendalikan oleh terduga pelaku berinisial PS, pemilik salah satu kios resmi di Kabupaten Kaur, bersama kaki tangannya berinisial LH.

“Kami menemukan indikasi kuat praktik ilegal ini berjalan terstruktur. Ada transaksi dua ton pupuk dengan harga Rp 200 ribu per sak kepada penadah bernama Amat, warga Desa D3, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Ini jelas di atas HET dan sangat merugikan petani,” tegas Iman kepada wartawan.

GARIS, lanjut Iman, tidak hanya berpegang pada pengakuan, tetapi juga telah mengantongi barang bukti berupa chat pemesanan, rekaman komunikasi, serta bukti transfer.

Lebih jauh, Iman juga menyinggung adanya potensi keterlibatan oknum aparat dalam jejaring ilegal tersebut.

“Kami sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat. Semua informasi dari pembeli sudah kami sita sebagai bahan investigasi lanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang mempermainkan kebutuhan petani,” ujarnya.

GARIS Provinsi Bengkulu meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat sebelum jaringan mafia pupuk ini semakin mengakar dan mengancam program ketahanan pangan nasional.

“Ini momentum. Harga pupuk sudah turun, jangan sampai justru mafia yang menikmati. Kami minta hukum ditegakkan setegak-tegaknya,” pungkas Iman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Dodi Haryono, saat dikonfirmasi wartawan secara langsung membenarkan kepemilikan kios tersebut.

“Iya, atas nama PS merupakan salah satu pemilik kios pupuk bersubsidi di Kaur di bawah naungan Distributor CV Anak Mariana Berkarya,” kata Dodi.

Reporter: Alfridho Ade Permana