Kapolri Imbau Warga Lapor Polisi Sebelum Mudik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Keterangan Pers. Senin (17/3/2025). Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh masyarakat yang akan mudik Lebaran 2025 agar melaporkan keberangkatan mereka kepada kepolisian terdekat. Hal ini penting dilakukan sebagai langkah antisipasi kejahatan terhadap rumah yang ditinggal kosong.

“Bagi masyarakat yang akan mudik dan meninggalkan rumahnya, silakan informasikan ke kantor polisi terdekat. Ini agar bisa kita data dan kita jaga melalui patroli,” ujar Kapolri dalam keterangan pers, Senin (17/3/2025).

Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Bersama seluruh stakeholder, pemerintah terus mematangkan persiapan mudik 2025 agar berlangsung lancar, aman, dan tertib.

“Kami ingin pastikan mudik tahun ini aman dan nyaman. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait akan bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegas Jenderal Sigit.

Rekayasa Lalu Lintas Saat Puncak Arus Mudik

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan one way untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat mudik.

Kakorlantas memprediksi puncak arus mudik terjadi mulai 28 Maret 2025, sehingga skema rekayasa lalu lintas akan diberlakukan bertahap menyesuaikan kondisi arus kendaraan.

“Untuk H-3 akan mulai kami terapkan, tapi sejak H-5 atau H-4 sudah ada contraflow. Nanti akan kita sesuaikan dengan traffic accounting, tergantung jumlah kendaraan di tol,” jelas Irjen Agus.

Polri Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Mudik 2025

Dengan langkah-langkah tersebut, Polri berharap masyarakat dapat mudik dengan tenang, tanpa khawatir soal keamanan rumah yang ditinggal.

“Polri siap jaga rumah warga yang ditinggal mudik. Patroli akan ditingkatkan, dan kita minta masyarakat proaktif sampaikan informasi,” pungkas Kapolri.

Editor: Alfridho Ade Permana