Bengkulu, Neinews.Org –Pada 28 September 2024, pembubaran diskusi acara Forum Tanah Air (FTA) yang berjudul “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Acara ini membahas isu kebangsaan dengan menghadirkan beberapa tokoh sebagai narasumber, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, Ketua Forum Tanah Air, Tata Kesantra, dan Sekjen FTA, Ida N. Kusdianti. Din Syamsuddin menyatakan bahwa sejak pagi, sekelompok massa telah berorasi dari atas mobil komando di depan hotel.
“Pesan mereka tidak terlalu jelas, hanya mengkritik para narasumber dan mendukung rezim Presiden Jokowi,” ungkap Din pada hari itu.
Saat acara hendak dimulai, massa yang bersikap anarkis masuk ke dalam ruangan hotel dan mengacaukan acara. Din menambahkan bahwa polisi tampak tidak melakukan tindakan untuk menghalau kerusuhan tersebut.
“Meskipun ada polisi, mereka tidak berusaha menghentikan para pengacau. Awalnya massa berorasi di depan hotel, tetapi mereka bisa masuk ke ruang belakang tanpa halangan,” jelas Din.
Acara tersebut kemudian berubah menjadi konferensi pers di mana para pembicara mengecam tindakan brutal kelompok massa tersebut. Mereka juga menyesalkan kurangnya tindakan dari aparat keamanan untuk melindungi para tokoh dan masyarakat yang hadir. Akibatnya, diskusi berakhir ricuh, dengan massa merusak panggung, menyobek backdrop, mematahkan mikrofon, dan mengancam peserta yang baru datang.
Di sisi lain, Wakapolda Metro Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan bahwa polisi awalnya fokus mengamankan aksi unjuk rasa di depan hotel. Namun, sekitar 10-15 orang tiba-tiba merangsek masuk ke dalam gedung. Tenaga keamanan hotel sempat mencoba mencegah, namun aksi pemukulan terjadi dan membuat massa berhasil masuk. Setelah insiden tersebut, petugas yang berada di depan baru bergerak menuju belakang gedung yang berjarak sekitar 100 meter.
Sebagai respons terhadap tindakan premanisme ini, polisi telah menangkap beberapa pelaku yang membubarkan acara diskusi tersebut. Polda Metro Jaya juga mengidentifikasi lima orang yang terlibat dalam pembubaran dan perusakan acara FTA.
“Kelima orang yang ditangkap adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM,” kata Djati pada 29 September 2024, seperti dilaporkan oleh Antara. Djati menambahkan bahwa FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sementara GW melakukan perusakan di dalam ruangan. JJ juga masuk untuk membubarkan acara dan mencabut baliho, sedangkan LW dan MDM turut melakukan tindakan perusakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, menyatakan bahwa setelah penangkapan lima orang tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara ini, dua orang sudah menjadi tersangka,” ujar Ade pada 29 September 2024.
Meski telah menangkap lima orang, Ade menyebut bahwa aksi pengeroyokan dan perusakan itu melibatkan sekitar 30 orang. Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sumber :msn.com













