Bengkulu, Neinews.Org – Asia merupakan salah satu negara yang bermayoritas beragama muslim. Pandangan tertuju pada Pajikistan setelah melarang dalam menggunakan hijab bagi perempuan. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang baru yang mengganti undang-undang lama tentang aturan tradisi dan perayaan.
pemerintah Tajikistan, merupakan negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah, yang mengesahkan undang-undang mengenai melarang hijab di negaranya pada akhir pekan.
Yang mana bunyi undang-undang baru tersebut melarang mengimpor, menjual, mempromosikan, dan menggunakan pakaian yang dianggap asing bagi kebudayaan nasional,” itulah penggalan undang-undang dikutip First Post.
Pengesahan undang-undang larangan mengenai hijab itu dipandang mengejutkan. Dikarenakan menurut sensus terakhir tahun 2020 lalu, Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa tersebut memiliki sekitar 96 persen penduduk beragama Islam.
Presiden Tajikistan Emomali Rahmon menyampaikan larangan mengenai hijab ini untuk melindungi “budaya Tajik” serta mengurangi pengaruh agama di kalangan masyarakat.
Semenjak menjadi presiden, Rahmon tampak berambisi dalam menerapkan sekularisme di Tajikistan dengan dalih mengurangi ekstremisme. Anggapan tersebut tercermin dari sejumlah kebijakan yang diambil.
Adapun tindakan larangan itu seperti mencukur jenggot dengan paksa, membatasi usia orang yang masuk masjid, melarang penggunaan hijab, serta menutup masjid besar-besaran.
Pada pemerintahan Rahmon ribuan masjid ikut ditutup dalam kurun waktu setahun. Beberapa tempat ibadah itu menjadi fasilitas Kesehatan dan ada pula yang menjelma jadi kedai teh.
Sumber : detik. com