Bengkulu, Neinews.Org – Dua orang penyebar video syur mirip anak artis berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian, berdasarkan hasil interogasi terungkap asal-usul video syur tersebut.
“Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat diwawancara oleh wartawan, pada Kamis (1/8/2024).
Tersangka dalam penyebaran video syur tersebut yakni MRS merupakan admin Telegram. Dia menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini pada Telegram yang diberi nama channel Telegram mirip anak musisi.
“Tersangka M R S mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel telegram,” ujar MRS.
Dalam penyebar luaskan video syur tersebut Polisi menyebutkan bahwa tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Berdasarkan motif yang dilakukan tersangka adalah ekonomi.
Tak hanya MRS, polisi juga menangkap rekannya yang menyadi tersangka penyebaran video syur yakni JE (35). Keduanya ditangkap oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 30 Juli 2024.
Terkait hal tersebut Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya merupakan anak musisi Indonesia.
“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ujar Ade Safri.
Dari perbuatan yang dilakukan kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber : detik.com