Neinews.org – Sebelum salat, umat muslim diwajibkan berwudu terlebih dahulu. Menurut KBBI, wudu diartikan sebagai proses menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki.
Setelah berwudu, ada yang membiarkan air wudu tersebut hingga mengering dan tidak sedikit pula yang mengelapnya dengan handuk.
Lalu, bagaimana hukum mengelap air wudu?
Salah satu ulama di Indonesia, Ustaz Adi Hidayat (Foto: Wikipedia)
Dikutip dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat di kanal YouTube miliknya, membasuh atau mengelap air wudu diperbolehkan dan tidak membatalkan wudu.
“Hal-hal yang diperkenankan dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja,” ujar UAH.
Menurut beliau, ada sebagian orang yang membiarkan air wudhu karena akan menampakkan aura kebaikan atau membuat wajah bercahaya.
“Yang demikian itu tidak ada kaitannya dengan hukum. Makna cahaya itu bersifat metafora. Wudu yang kita kerjakan akan mempengaruhi perilaku kita. Jika wudu kita benar, akan memberikan dampak kebaikan dan melahirkan aura-aura cahaya kemuliaan,” katanya.
Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad mengemukakan pendapat yang berbeda.
Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS (Foto: Wikipedia)
“Dalam kitab Al Majmu Syarah Muhadzab milik Imam Nawawi, dikatakan bahwa mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelasnya.
Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Namun, jika kondisi cuaca atau tubuh terlalu dingin dibolehkan untuk mengeringkannya.
Beliau menganjurkan bagi umat muslim yang tinggal di daerah tropis, seperti Indonesia, untuk tidak mengelap air wudu dan membiarkannya hingga kering.
Wallahua’lam.
Sumber : tvonenews.com ; acehtribunnews.com
Editor : Arimbi