Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polresta Bengkulu terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan seorang perempuan warga Kota Bengkulu. LSM Cahaya mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Foto/Dok: Ist- News
NEINEWS, BENGKULU – Seorang perempuan berinisial SYS (39), warga Kota Bengkulu, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialaminya ke Polresta Bengkulu. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan pada 28 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam laporannya, korban mengaku saat itu sedang berada di sebuah warung tempat dirinya bekerja. Terlapor kemudian datang dan diduga menarik paksa korban ke dalam kamar. Korban selanjutnya mengaku mengalami tindakan yang diduga mengarah pada perbuatan cabul.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, aksi tersebut terhenti setelah terdengar suara langkah kaki dari ayah terlapor yang berada di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi laporan tersebut, Ketua LSM Cahaya Sahral Mulyadi mengecam keras dugaan perbuatan yang dialami korban. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengutuk keras dugaan perbuatan tersebut. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Kami meminta Polresta Bengkulu segera menindaklanjuti laporan ini serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegas Sahral Mulyadi kepada media ini, Minggu 31 Mei 2026.
LSM Cahaya juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi maupun tekanan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan keterangan para pihak dan alat bukti terkait laporan tersebut.
Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan atau diperiksa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Alfridho Ade Permana













