Bengkulu, Neinews.Org – Dugaan menggunakan campuran pengawet kosmetik yang terdapat pada roti Aoka dan roti Okko serta zat berbahaya lainnya seperti zat sodium dehydroacetate, terus menjadi perbincangan publik. Hal tersebut membuat sejumlah pihak mengeluarkan berbagai tanggapan.
Diketahui awal mula kabar ditemukannya sodium dehydroacetate yang berasal dari Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo atau Parimbo dengan melakukan uji laboratorium atas kedua roti tersebut. Namun hal tersebut dibantah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Parimbo Aftahuddin mengatakan bahwa, pada awalnya dia menerima laporan dari anggota Parimbo ihwal terkait peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamur sama sekali, meski telah beberapa bulan melewati tanggal kedaluwarsanya.
Dari laporan yang diterima membuat rasa penasaran muncul dan mendorong paguyuban mengupayakan untuk melakukan uji laboratorium atas roti-roti itu di laboratorium milik SGS Indonesia – bagian dari SGS Group, yang mana perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, serta sertifikasi.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan dari sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko yang mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.
Terkait tuduhan itu lantas Produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family membantah temuan tersebut.
“Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ungkap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara bersama Majalah Tempo, pada Rabu, (17/7/2024)
Hal serupa berkaitan dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah kandungan zat berbahaya yang terdapat dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy menjelaskan bahwa roti Okko bisa bertahan lama karena diproduksi dalam ruangan yang berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.
Dari Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati telah memastikan dari hasil uji laboratorium BPOM tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya seperti yang dituduhkan pada roti Okko dan Aoka. Bahkan, Emma juga mengaku BPOM sudah melakukan pengujian berbasis risiko yang berarti sudah beberapa kali dilakukan.
“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berarti sudah beberapa kali,” ujar Emma.
Dalam hal ini juga disampaikan oleh Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengungkapkan bahwa senyawa kimia Sodium dehydroacetate yang juga sering disebut natrium dehydroacetate mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga mampu mengawetkan produk.
Kandungan Sodium dehydroacetate, Sugiyono menjelaskan, memiliki efek pengawetan lebih kuat dibandingkan bahan lain yang sudah diizinkan BPOM. “Meski begitu, beberapa negara membatasi penggunaannya pada makanan,” ungkap Sugiyono.
Sumber : tempo.co