Kejagung Pamerkan Barang Bukti Kasus Korupsi Helena Lim IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022

Jaksa memamerkan barang bukti kasus korupsi timah tahun 2015-2022.
Jaksa memamerkan barang bukti kasus korupsi timah tahun 2015-2022.

Bengkulu, Neinews.Org – Kasus korupsi yang menjerat Helena Lim terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Berbagai barang bukti yang disebutkan kejagung, yang mana barang bukti yang disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai dari 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit yang mencapai  Rp 10 M.

“Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejari Jaksel pada Senin (22/7/2024).
Berikut ini merupakan sejumlah barang bukti yang telah diserahkan penyidik antara lain:

1. Terdapat 6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:

– Terdapat 4 bidang di Jakarta Utara

– Terdapat 2 bidang di Kabupaten Tangerang

2. Terdapat 3 unit kendaraan dengan rincian:

– Terdapat 1 unit Innova

– Terdapat 1 unit Lexus

– Terdapat 1 unit Alphard

3. 37 item tas branded

4. 45 buah perhiasan

5. Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000

6.  Uang tunai Rp 10.000.000.000

7. Uang tunai Rp 1.485.000.000

8. Sebanyak 2 unit jam tangan merek Richard Mille

Pada kasus ini Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat jumlah total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.

Sumber : detik.com