Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp372 miliar dari tersangka Pacific dalam kasus mafia minyak goreng.

foto pejabat1
foto pejabat1

Bengkulu, Neinews.Org –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali menyita aset dari PT Asset Pacific, tersangka dalam kasus mafia minyak goreng yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penyitaan terbaru, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp372 miliar dari perusahaan yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa estimasi jumlah tersebut berasal dari dua kali penggeledahan. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma pada 1 Oktober 2024, di mana ditemukan uang tunai Rp40 juta dan SGD 2 juta, totalnya mencapai sekitar Rp63,7 miliar.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Asset Pacific di Palma Tower. Dalam operasi ini, ditemukan uang tunai sebesar Rp149,5 miliar, serta SGD 12,5 juta, USD 700 ribu, dan JPY 2.000.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Surya Darmadi, bos Duta Palma Grup, dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, yang diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Uang hasil kegiatan tersebut dialihkan dan disamarkan melalui beberapa perusahaan dalam grup Duta Palma, termasuk PT Asset Pacific.

Sumber : liputan6.com