Pemerintah Terapkan Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Kelas Rawat Inap 1 dan 2 Tahun 2025

Iuran BPJS kesehatan naik
Iuran BPJS kesehatan naik

Bengkulu, Neinews.Org – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat Juni 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal iuran BPJS kelas I dan II akan naik saat KRIS berlaku atau mulai tahun depan.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa terdapat wacana akan adanya kenaikan iuran pada peserta di kelas 1 dan 2. “Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” tutur Ghufron , pada Kamis (8/8/2024).

Terkait akan adanya kenaikan iuran Ghufron tidak menyebutkan nominal yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” tutur Ghufron. Dengan demikian, wacana kenaikan iuran hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 yang dibarengi dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sedengkan untuk kelas 3 belum ada rencana kenaikan iuran.

“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” ujar Ghufron. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mereka sedang mengkaji terhadap besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

“Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” ungkap Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan dengan adanya iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada tanggal 1 Juli 2025. “Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik,” tutur Dante.

Hal serupa disampaikan oleh Agus, dengan adanya penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan. Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.

Sumber : kompas.com