Penyidikan Kembali Kasus Korupsi KIR Bengkulu

Salah satu tersangka (memakai rompi tahanan) hendak naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Salah satu tersangka (memakai rompi tahanan) hendak naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Bengkulu, Neinews.Org –  Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan beberapa individu sudah memasuki tahap kedua.

Kronologis Kasus tersebut bermula dari dugaan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan mereka. Dengan cara memaksa seseorang agar memberikan uang dalam proses pengurusan KIR serta melewati pemeriksaan di UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu, mereka diduga melanggar berbagai ketentuan hukum. “

Dalam kasus ini terdapat tiga pelaku yaitu berinisial H.A.P, F.R, W.H Ketiganya disangka melanggar ketentuan berikut:

Pasal yang Pertama: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau

Pasal yang Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Proses memasuki tahap kedua, pada penyidikan kini semakin mendalam dan lebih detail.Tim Kejati Bengkulu berharap agar masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap waspada terhadap tindakan serupa di lingkungan mereka. Melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sumber : teropongpublik.co.id