BPJN Bengkulu Lakukan Penanganan Longsor di Ruas Simpang Nakau–Taba Mulan

Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I PPK 1.3 Melakukan Penandatangan Kontrak Paket Pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Simpang Nakau- Taba Mulan. Foto/Dok: Ist-BPJN Bengkulu

NEINEWS, BENGKULU – Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Bengkulu PPK 1.3 resmi menandatangani kontrak pekerjaan penanganan longsoran pada ruas Simpang Nakau–Taba Mulan.

Diketahui Jalur Simpang Nakau–Taba Mulan merupakan bagian dari ruas jalan nasional penting di Bengkulu yang menghubungkan Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Kepahiang. Jalur ini sering digunakan sebagai rute utama maupun jalur alternatif, termasuk untuk arus mudik.

Penandatanganan dilakukan melalui skema e-katalog bersama pihak Kontraktor pelaksana yakni, PT Ranafisia Dinamika Andalan, pada Rabu (22/04/2026).

Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Bengkulu, Tendi Hardianto, ST, MT, mengatakan bahwa penandatanganan kontrak tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga kondisi jalan nasional tetap aman dan fungsional, khususnya pada titik-titik rawan longsor.

Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I PPK 1.3 Melakukan Penandatangan Kontrak Paket Pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Simpang Nakau- Taba Mulan. Foto/Dok: Ist-BPJN Bengkulu

Adapun lingkup pekerjaan terbagi dalam dua segmen. Pada lingkup pertama, penanganan dilakukan di KM 32+450 sepanjang 64,80 meter dan KM 49+950 sepanjang 25,00 meter. Sementara pada lingkup kedua, pekerjaan difokuskan di KM 69+600 dengan panjang penanganan mencapai 35,00 meter.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3, Arief Iskandar, menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Ini adalah bentuk komitmen BPJN Bengkulu dalam menjaga konektivitas serta keselamatan pengguna jalan di wilayah Bengkulu,” ujar Arief kepada media ini, Jumat (24/04/2026).

Melalui pelaksanaan pekerjaan ini, diharapkan potensi gangguan akibat longsor dapat diminimalisir sehingga arus transportasi masyarakat tetap lancar dan aman, khususnya pada ruas strategis Simpang Nakau–Taba Mulan.

Penandatanganan kontrak tersebut turut didampingi langsung oleh Kepala BPJN Bengkulu, Dr. Zepnat Kambu, ST, MT.

Reporter: Alfridho Ade Permana