Neinews.org – Dari hasil siaran pers pada,Selasa (19/3/2024) Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik terkait peraturan baru yang akan mengatur penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika akan menjadi payung hukum dalam penetapan penomoran tersebut. Dalam rancangan tersebut, beberapa poin penting telah diatur, termasuk ruang lingkup yang mencakup country_code, original_network_id, network_id, transport_stream_id, service_id, dan Logical Channel Number (LCN).
Pada mekanisme penetapan penomoran juga telah ditetapkan, di mana penyelenggara multipleksing akan diberikan penomoran berdasarkan network_id, transport_stream_id, dan service_id, sementara penyelenggara layanan program siaran dan layanan tambahan akan menggunakan penomoran LCN.
Kemudian kementerian Kominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan atas Rancangan Peraturan Dirjen PPI ini melalui konsultasi publik. Setiap penyelenggara layanan juga dapat mengajukan perubahan atas penetapan LCN paling lambat 15 hari kalender setelah tanggal ditetapkan, selama pilihan LCN yang diajukan masih tersedia.
Sumber: hasil siaran pers infopublik
Mc:Juita