Kemkomdigi Bersihkan Aplikasi Mata Elang, Lindungi Data Nasabah Pembiayaan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Hingga saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan, langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang berpotensi melanggar perlindungan data pribadi masyarakat.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, 6 aplikasi sudah tidak aktif, sementara 2 aplikasi lainnya masih dalam proses penanganan,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Aplikasi mata elang, seperti BESTMATEL, diketahui berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector dalam melacak kendaraan kredit bermasalah. Aplikasi ini bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan, kemudian membantu proses pelacakan, pengintaian, hingga penarikan kendaraan di lokasi tertentu.

Data yang diproses aplikasi tersebut tidak hanya mencakup informasi kendaraan, tetapi juga data debitur dan ciri fisik kendaraan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi jika digunakan tanpa dasar hukum yang sah.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menegaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan dari platform digital, Kemkomdigi saat ini masih melakukan verifikasi lanjutan bersama pihak penyedia platform.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” pungkas Alexander.

Editor: Alfridho Ade Permana