Ahmad Kanedi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kamis, 22 Mei 2025. Foto/Dok: Ist-Bengkulutoday
NEINEWS, Bengkulu – Drama panjang pengelolaan lahan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu akhirnya menempatkan satu nama besar dalam pusaran hukum. Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu (2007–2012) dan Senator DPD RI dua periode (2014–2019 dan 2019–2024), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penetapan status hukum itu diumumkan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati usai pemeriksaan intensif terhadap Ahmad Kanedi di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu, Kamis (22/5). Dua alat bukti dinyatakan cukup, dan status AK naik dari saksi menjadi tersangka.
“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil ekspose penyidikan. Cukup dua alat bukti, kami tingkatkan statusnya,” tegas Ketua Tim Penyidikan, Andri Kurniawan, SH, MH, didampingi Asintel Dr. David Palapa Duarsa dan Aspidsus Suwarsono.
Usai penetapan, Ahmad Kanedi langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu untuk masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.
Lahan Pemda Dijadikan Jaminan, Negara Bisa Gigit Jari
Skema dugaan korupsi ini menyingkap bagaimana sebuah aset milik Negara, lahan Mega Mall dan pasar bisa berpindah tangan tanpa jejak kontribusi terhadap kas daerah.
Dari data yang dihimpun, perkara bermula sejak 2004, ketika lahan seluas lebih dari 1 hektare yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, perlahan “bermetamorfosis” menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak ketiga. Bukan hanya itu, lahan tersebut lalu dipecah menjadi dua SHGB untuk lahan pasar dan Mega Mall.
Ironisnya, SHGB itu dijadikan agunan pinjaman ke bank. Ketika gagal bayar, lahan kembali diagunkan ke bank lain. Bahkan belakangan, lahan tersebut diduga kembali dialihkan sebagai jaminan ke pihak ketiga untuk menutup utang sebelumnya.
Jika utang itu kembali macet, aset daerah bisa raib disita oleh pihak kreditur swasta. Situasi ini jelas mengancam keuangan negara, dan lebih dari itu, memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset publik.
Kontribusi Nol, Kerugian Puluhan Miliar
Sejak berdiri, pihak pengelola PTM disebut tidak pernah menyetor sepeser pun kepada Pemda dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, dari sisi hukum keuangan daerah, negara bukan hanya kehilangan aset, tapi juga kehilangan hak penerimaan selama hampir dua dekade.
Kerugian negara diperkirakan menembus puluhan miliar rupiah. Dan hingga kini, tidak ada kontribusi, tidak ada kejelasan, dan tidak ada pertanggungjawaban.
Ahmad Kanedi dan Panggung Pertanggungjawaban
Nama Ahmad Kanedi bukan nama sembarangan di Bengkulu. Ia bukan hanya mantan wali kota, tapi juga tokoh politik nasional yang pernah duduk di Senayan mewakili rakyat Bengkulu. Namun kini, publik menanti bukan lagi pidato di forum resmi, melainkan klarifikasi hukum di meja hijau.
Kasus ini jelas menjadi cerminan penting soal bagaimana kekuasaan, jika tidak dikontrol, bisa melahirkan skema penyimpangan berdampak sistemik. Bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap mandat publik.
Kini, semua mata tertuju pada Kejati Bengkulu, apakah penegakan hukum ini akan dibongkar sampai ke akar, atau hanya berhenti pada satu nama.
Editor: Alfridho Ade Permana













