Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

Petugas memeriksa barang bukti kasus judi daring saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto/Dok: Ist-Antara

NEINEWS, Jakarta — Upaya pemberantasan judi online menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat penurunan transaksi keuangan terkait judi daring hingga lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024, kini turun drastis menjadi Rp47 triliun. Penurunan tajam ini menjadi indikator awal keberhasilan pendekatan komprehensif dalam menghadang ekspansi kejahatan digital yang selama ini mengancam stabilitas sosial-ekonomi nasional.

“Jika tren ini berlanjut, kami proyeksikan total transaksi sepanjang tahun bisa ditekan di bawah 160 juta transaksi,” ungkap Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta dilansir dari infopublik Sabtu, 17 Mei 2025.

Strategi Kolaboratif: Teknologi, Regulasi, dan Penindakan

Keberhasilan tersebut tak lepas dari sinergi antar-lembaga yang tergabung dalam satuan tugas: PPATK, Polri, Kemkomdigi, OJK, dan Bank Indonesia, sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik perjudian digital yang semakin terorganisasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memainkan peran sentral dalam pemutusan akses jaringan ilegal. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan kini tidak lagi hanya berbasis pemblokiran konten, tetapi menyentuh aspek struktural.

“Kita tidak boleh hanya reaktif. Reformasi regulasi menjadi bagian penting agar tata kelola ruang digital lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujar Meutya.

Hingga saat ini, Kemkomdigi mencatat lebih dari 1,3 juta konten judi online berhasil diblokir, didukung oleh implementasi kecerdasan buatan (AI) untuk pelacakan otomatis dan pengawasan real time.

Langkah strategis lainnya mencakup:

Pembatasan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK untuk menekan penyalahgunaan identitas

Penegakan hukum oleh Polri yang menyita aset lebih dari Rp500 miliar dari sindikat judi online

Integrasi sistem keuangan untuk melacak dan membekukan aliran dana mencurigakan

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital

Peran Masyarakat dan Institusi: Pilar Sosial dalam Pemberantasan Judi Online

Selain penguatan regulasi dan penegakan hukum, keberhasilan ini juga ditopang oleh partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada komunitas, lembaga pendidikan, organisasi sipil, dan media yang secara aktif turut mengedukasi dan memutus rantai normalisasi judi daring.

“Ini adalah perjuangan bersama. Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah ikut bergerak,” kata Meutya Hafid.

Transformasi Tata Kelola Digital: Lebih dari Sekadar Penindakan

Penurunan transaksi judi online bukan hanya pencapaian teknis, tetapi juga awal dari transformasi tata kelola digital yang lebih beretika dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa ekosistem digital Indonesia ke depan harus menjunjung perlindungan data, keamanan siber, dan pemberdayaan ruang digital yang sehat, terutama bagi anak dan remaja.

“Kita ingin membangun ruang digital yang bukan sekadar bebas dari kejahatan, tapi juga menjadi ruang tumbuh yang aman dan produktif bagi generasi masa depan,” tegas Ivan.

Catatan Akhir: Tantangan Masih Panjang

Meskipun capaian ini patut diapresiasi, Pemerintah menyadari bahwa perang melawan judi online belum usai. Sifatnya yang lintas negara, adaptif, dan didukung teknologi canggih menuntut Indonesia untuk terus meningkatkan resiliensi siber nasional, memperkuat kerja sama internasional, dan membangun literasi digital dari hulu ke hilir.

Editor: Alfridho Ade Permana